Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian kabel reda milik PT Pertamina Hulu Rokan. Pelaku berinisial RS alias Eky (27).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan sekuriti perusahaan ke Polres Rohil pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan lokasi pencurian di UBI 08 Kepenghuluan Sintong Induk Km 4, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Dijelaskannya, dalam laporannya menerangkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel reda diketahui saat melaksanakan patroli di lokasi tersebut diatas, Sabtu (1/10/2022).
“Dari laporan yang disampaikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil bersama pelapor langsung menuju dan melakukan cek di lokasi tempat kejadian pencurian dan melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi,” ujar AKP Juliandi.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim mendapati identitas pelaku.
Kemudian didapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 18.00 WIB
Tim akhirnya memburu keberadaan pelaku yang saat itu sedang di rumah milik saudaranya di Mandau Bengkalis.
Berdasarkan interogasi mengakui perbuatannya telah mencuri kabel reda di lokasi UBI 08.
“Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas AKP Juliandi.