Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, hari ini, Senin (28/11/2022). Gazalba dikabarkan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini adanya penjadwalan pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh. Gazalba dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
“Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tsk dalam perkara dugaan korupsi di MA,” kata Ali saat dikonfirmasi sebagaimana melansir dari Okezone, Senin (28/11/2022).
Ali memastikan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gazalba Saleh. Ia mengingatkan agar Gazalba Saleh kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
“Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,”pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah melakukan proses penyidikan terhadap Gazalba Saleh. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).