Usai beraksi AR berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing di Jalan Sei Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (26/11/2022).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP-B /18 /XI /2022 /Kepri /Res Karimun/SPK-Sek Tebing 18 November 2022 terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Sei Bati RT 002/RW 003, Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Kronologis kejadiannya korban KA, dari tempat kerja hendak pulang ke rumah, pada saat itu Korban KA berjalan melewati jalan pamak, kemudian ketika sudah sampai di simpang tiga Sei Bati berbelok ke kiri dan berjalan menuju ke Sei Bati.
Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri, sepeda motor korban di pepet oleh laki-laki tersebut. Kemudian laki-laki pelaku tersebut menarik tas milik korban, sehingga terlepas dari tempat korban menggantungnya dan juga dari tangan korban, setelah berhasil pelaku dengan kecepatan kabur atau lari tinggi.
Kapolsek Tebing AKP Muhammad Djaiz, S.IP langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan terkait tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret) dalam masalah ini.
Setelah dilakukan pengecekan dan ternyata handphone milik korban masih dalam keadaan aktif, maka Unit Reskrim bergerak cepat mengarah ke pamak dan mengamankan pelaku di lapangan bola pamak pada hari Jumat (18/11/2022) sekira 18.42 WIB. Pelaku akhirnya berhasil diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas kejadian ini kami tetapkan pelaku pelanggaran Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara,” Kata Kapolsek Tebing AKP Muhammad Djaiz. (sumber-Batamtoday.com)