News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

15 Remaja Terancam Hukuman Berat Setelah Tawuran Mengakibatkan Korban Meninggal

Almi Fitri by Almi Fitri
29 November 2022
in Crime, News
0
Video Hina Jokowi, Pelaku Minta Maaf dan Polisi Hentikan Kasusnya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 15 pelaku tawuran remaja di Kota Tangerang, diringkus setelah kepolisian menerima laporan terkait korban berinisial RAS (17) yang meninggal dunia akibat tawuran tersebut.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi tawuran remaja itu terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Tangerang. Dalam peristiwa itu, remaja berinisial RAS (17), warga Cipondoh, Kota Tangerang, meninggal dunia.

“Dari 15 remaja yang diamankan, kita tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yaitu berinisial ALS alias Gembel (16) dan DS alias BWO, (17) sementara satu tersangka berinisial RDY alias JONKAY, (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Dia menyebutkan, peristiwa tawuran remaja itu terjadi pada hari Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB. Dua kelompok remaja sebelumnya telah membuat janji di media sosial untuk saling serang.

Zain menerangkan, korban RAS yang meninggal dunia terkena beberapa bacokan senjata tajam pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.

“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti, dua jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” ujarnya.

Saat ini pelaku yang telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang, masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan.

Terhadap tiga pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. “Hukumannya 12 tahun penjara,” tutup Zain. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Penghina Dewi Persik Dietapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi

Next Post

Presiden Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Pekan Depan Akan Dilakukan Fit and Proper Test

Next Post
Presiden Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Pekan Depan Akan Dilakukan Fit and Proper Test

Presiden Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Pekan Depan Akan Dilakukan Fit and Proper Test

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?