Sebanyak 15 pelaku tawuran remaja di Kota Tangerang, diringkus setelah kepolisian menerima laporan terkait korban berinisial RAS (17) yang meninggal dunia akibat tawuran tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi tawuran remaja itu terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Tangerang. Dalam peristiwa itu, remaja berinisial RAS (17), warga Cipondoh, Kota Tangerang, meninggal dunia.
“Dari 15 remaja yang diamankan, kita tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yaitu berinisial ALS alias Gembel (16) dan DS alias BWO, (17) sementara satu tersangka berinisial RDY alias JONKAY, (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).
Dia menyebutkan, peristiwa tawuran remaja itu terjadi pada hari Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB. Dua kelompok remaja sebelumnya telah membuat janji di media sosial untuk saling serang.
Zain menerangkan, korban RAS yang meninggal dunia terkena beberapa bacokan senjata tajam pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.
“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti, dua jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” ujarnya.
Saat ini pelaku yang telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang, masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan.
Terhadap tiga pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. “Hukumannya 12 tahun penjara,” tutup Zain. (sumber-Merdeka.com)