News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengendara Banyak Ngakali Tilang Elektronik, Tilang Manual Berlaku Lagi

Almi Fitri by Almi Fitri
29 November 2022
in Crime, News
0
Pengendara Banyak Ngakali Tilang Elektronik, Tilang Manual Berlaku Lagi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelanggaran lalu lintas cukup dilakukan melalui tilang elektronik. Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melakukan tilang manual lagi.

Namun, fenomena nakal masyarakat yang mengakali tilang elektronik dengan mengganti pelat nomor kendaraan bikin polisi geleng-geleng. Sehingga polisi terpaksa menerapkan tilang manual lagi di jalan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bakal menilang kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan tersebut.

“Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (28/11).

“Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana. Sehingga, akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu,” sambungnya.

Kendaraan Disita
Latif menegaskan, pihaknya masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.

“(Penyitaan) Oleh lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual,” tegasnya.

Menurutnya, kendaraan yang melepas pelat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.

“Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor,” ujarnya.

“Ini melakukan pelanggaran, merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual,” sambungnya.

Polantas Pegang Surat Tilang Lagi
Lalu, terkait dengan surat tilang manual yang sempat dikatakan ditarik dari anggota yang bertugas di lapangan, saat ini sudah mulai kembali digunakan. Salah satunya untuk menindak pengendara yang melepas hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.

“(Surat tilang) bukannya ditarik, untuk sementara tidak digunakan. Tetapi dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban penegakkan hukum tetap harus berjalan. Karena, masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan,” tegasnya.

“Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan pertama untuk bisa beroperasional di jalan,” imbuhnya.

Awalnya Tilang Manual Dilarang
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merespons cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Latif saat dihubungi, Selasa (25/10).

Latif menerangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan berlalu lintas sendiri. Tercatat, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta. “Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik,” ujar dia. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Ketahuan Bongkar Kotak Amal Masjid di Rimbo Panjang, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Tambang

Next Post

Dua Penambang Batubara Ilegal Ditangkap di Kaltim, BB Capai 100 Ton

Next Post
Dua Penambang Batubara Ilegal Ditangkap di Kaltim, BB Capai 100 Ton

Dua Penambang Batubara Ilegal Ditangkap di Kaltim, BB Capai 100 Ton

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?