Satreskrim Polres Banyuasin Sumsel mengamankan seorang pelaku pembelian subsidi menggunakan mobil dengan tangki modifikasi. Dalam melancarkan aksinya pelaku antre membeli solar di SPBU kemudian dipidahkan ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i mengatakan, penangkapam pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai tempat pemindahan solar dari tangki mobil pribadi ke dalam jeriken.
“Jadi pelaku ini membeli solar di SPBU pakai mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi, kemudian dikeluarkan ke dalam jeriken dan dijual lagi,”katanya mengutib dari iNews, Rabu (30/11/2022).
Dalam aksinya, setelah solar dikeluarkan dari tangki, tersangka kembali mengantre ke SPBU untuk membeli solar. “Pelaku mengisi secara berulang dengan jumlah yang tidak sesuai karena tangki sudah dimodifikasi,” katanya.
Solar yang dikeluarkan dari tangki mobil dan dimasukkan ke dalam jeriken dijual kembali dengan cara dijajakan di pinggir jalan dengan harga jauh lebih tinggi dari SPBU.
“Pasal yang dilanggar tersangka pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” kata Kapolres.