Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam jarak dua meter.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Mulanya Bharada E menceritakan situasi di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa penembakan.
Sambo disebut membentak Brigadir J dan meminta agar berlutut di hadapannya. Sementara Bharada E diperintah untuk segera melepaskan tembakan.
“Kuat di belakang Bang Yos. Pak FS langsung ‘sini kamu’. FS langsung pegang lehernya. ‘Sini dorong ke depan, dorong ke depan. Berlutut kamu berlutut. Wey kamu berlutut’. Terus ke saya ‘kau tembak kau tembak cepat, cepat kau tembak’. Saya kokang senjata terus menembak yang mulia,” kata Bharada E di hadapan majelis hakim.
Kemudian, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan seberapa jauh jarak Bharada E saat menembak Brigadir J. Ia mengaku melepaskan timah panas dalam jarak dua meter. Tembakan pertama ia lakukan dengan mata tertutup.
“Saudara menembak saudara Yosua jarak berapa meter?” tanya hakim.
“Sekitar dua meter yang mulia,” jawab Bharada E.
“Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama,” katanya.
“Waktu itu posisi korban bagaimana?” tanya hakim.
“Pada saat disorong itu korban bilang ‘eh pak kenapa pak’ tangannya diangkat. ‘Kenapa pak kenapa ada apa pak?’ ‘Kau berlutut’ Posisinya tuh nggak jauh,” jelas Bharada E.
Hakim lantas meminta Bharada E memperagakan gerak dan mimik Brigadir J sesaat sebelum ditembak.
“Jadi pas bang Yos didorong ke depan tanggannya begini ‘angkat tangan’ sambil berlutut. Baru saya menembak,” ujar Bharada E.
“Saudara diperintahkan menebak?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Bharada E.
Mendengar perintah tersebut, Bharada E langsung menembak ke arah Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali dengan posisi saling berhadap-hadapan.
“Berapa kali saudara tembak?” tanya hakim.
“Tiga sampai empat kali,” jawab Bharada E.
Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf yang didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga berstatus terdakwa.
Selain mereka, ada dua terdakwa lain yang turut diproses hukum yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena istri Sambo yaitu Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Sumber: CNN Indonesia