Terkait kasus kerangkeng manusia, Anak bupati nonaktif Langkat yakni Dewa Perangin-angin hanya dihukum 19 bulan. Hukuman itu diumumkan Ketua majelis hakim, Halida Rahardhini di Pengadilan Negeri Stabat di Sumatera Utara, Rabu (30/11).
Selain Dewa, hakim juga turut menghukum tiga terdakwa lain yaitu HG, IS, dan HS dengan hukuman pidana yang sama. Keempat terdakwa itu terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Penganiayaan terkait dengan kematian salah seorang penghuni kerangkeng.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp265 juta dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin,” kata Halida.
Vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal ketiganya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Tak sampai di situ, majelis hakim kembali menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni SP, JS, RG, dan TS. Keempat terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa itu dihukum bervariasi seperti JS, RG, dan TS divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan, terdakwa SP dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Apabila tidak mampu membayar denda hukuman penjara akan ditambah dua bulan,” ucap Halida.
Namun lagi-lagi putusan yang diberikan majelis hakim jauh di bawah tuntutan. Padahal keempat terdakwa dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun penjara. Sementara dalang utama kasus kerangkeng manusia yakni Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, belum diadili terkait kasus tersebut. (sumber-Merdeka.com)