Anggota tim khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat mengungkap sejumlah kejanggalan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Agus saat menjadi saksi untuk terdakwa eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Briadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Agus mengatakan dirinya menemukan sederet kejanggalan dari 8 hingga 12 Juli 2022.
Kejanggalan pertama adalah sunyinya informasi terkait penembakan di rumah jenderal bintang dua yang baru diketahui pada 11 Juli, hingga akhirnya Agus diturunkan bersama-sama dengan anggota Timsus lainnya pada 12 Juli lalu.
“Tadi saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggal 8 sampai 12. Bisa dijelaskan kejanggalannya apa?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
“Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian, baru tahu tanggal 11 [Juli] malam kita melakukan peninjauan. Tanggal 12 [Juli] baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan,” jawab Agus.
Kemudian, kejanggalan kedua yang dilihat Agus yakni ada larangan bagi pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah saat diantar ke rumah di Jambi.
“Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 [Juli], ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka,” ujar Agus.
“Kenapa bisa terjadi, dan kenapa menolak,” imbuhnya.
Ketiga, kurangnya barang bukti seperti proyektil peluru hingga arah tembakan yang ditemukan oleh Timsus di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
“Kemudian tanggal 12 kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari di sana di temukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan oleh TKP dengan Lapfor,” kata Agus.
Selain itu, rusaknya kamera pengawas atau CCTV di TKP dan pos satpam juga turut melengkapi kejanggalan kasus tersebut.
“Berikutnya dari laporan-laporan ada beberapa yang menyatakan cctv di rumah rusak, kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek cctv di pos satpam, tidak ada, rusak,” ucapnya.
Oleh karena itu, Agus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Polri yang sempat menyambangi TKP guna mencari terangnya peristiwa penembakan.
“Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP tanpa atau tidak semestinya ada di TKP. Apa fungsinya saat itu di mana apa yang dikerjakan,” kata dia dalam sidang tersebut.
Pada lanjutan sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J itu, yang duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Tindak pidana perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia