News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengedar Sabu di Agam Divonis Penjara Seumur Hidup

Riko by Riko
1 December 2022
in Crime, News
0
Terciduk Nyabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Tak Ditahan, Begini Kata Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung, Kabupaten Agam, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat. Rabu (30/11/2022).

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman 13, 16 dan 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Handita Rahmawan saat membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba tersebut dalam persidangan.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas nama Muhammad Fadhil. Dia merupakan pelaku utama sekaligus inisiator dengan peran menerima, menyimpan, menjual serta menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu. Sedangkan terdakwa Arif Budiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena sebagai perantara dengan upah sebesar Rp10 juta.

Untuk terdakwa Roni Eka Saputra dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan pejara, karena bukan pelaku utama. Selanjutnya, ada terdakwa Noviadi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena hanya sebagai penerima sabu-sabu dari Muhammad Fadhil.

“Hukuman yang diterima terdakwa ini sesuai dengan peran mereka masih-masing,” katanya melansir dari iNews.

Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan karena pelaku tidak sebagai penyalahgunaan berat narkotika yang ada hubungan dengan jaringan internasional, terdakwa juga mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi kesalahan dan tulang punggung keluarga.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burman didampingi Kasi Pedum, Hendri Setiawan mengatakan, sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim dari empat perkara itu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai sikap pikir-pikir.

“Kita mempunyai waktu tujuh hari ke depan dan saat ini belum menerima salinan putusan,” katanya.

Tags: Agampengedar sabu divonis seumur hidupsumbar
Previous Post

Densus 88 Tangkap Terduga Teoris di Sukoharjo

Next Post

Sempat jadi DPO, Pelaku Pencurian Besi Jembatan di Ringkus Polsek Kampar

Next Post
Sempat jadi DPO, Pelaku Pencurian Besi Jembatan di Ringkus Polsek Kampar

Sempat jadi DPO, Pelaku Pencurian Besi Jembatan di Ringkus Polsek Kampar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?