SN (33) warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, ditangkap polisi usai di laporkan oleh korban Sumiati (58) yang tidak lain adalah mertuanya sendiri.
Pelaku ditangkap karena nekat mengancam menggunakan parang kepada mertuanya lantaran kesal istrinya pulang ke rumah orang tuanya dan tidak mau pulang ke rumahnya.
Kejadian pengancaman ini berawal Minggu (6/11/2022) sekira jam 22.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dengan mengetuk pintu dan pelaku masuk kedalam rumah kemudian mengancam korban dengan cara mengambil parang.
Setelah itu, pelaku langsung mengejar korban sambil mengayunkan parang ke arah kepala korban dan berkata “saya bunuh ibu sekarang juga” kemudian dihalangi oleh suami korban hingga parang tersebut terjatuh
Tidak terima, korban merasa terancam dan trauma. Maka, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Usai Terima laporan korban dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Selanjutnya, pada Kamis (1/12/2022) sekira jam 22.00 WIB anggota Unit reskrim polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Dan atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH,MH melalui Kanit Reskrim Polsek Siak hulu AKP Hendri Berson, SH Kemudian Panit 1 Opsnal IPDA Syahrial beserta anggota Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tim Reskrim pun berhasil mengamankan Tersangka dan seterusnya Tersangka dibawa ke Polsek Siak hulu guna diproses hukum lebih lanjut,”jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.
Pelaku ini sempat mengayunkan sebilah parang kearah kepala korban, namun tangan pelaku berhasil ditangkap oleh Rahman (Suami Korban) sehingga parang tersebut terjatuh ke lantai rumah.
“Pelaku ini sering cek cok dengan istrinya dan istrinya pun pulang ke rumah mertuanya, tidak terima pelaku langsung mengancam dan mencoba membacok mertuanya ini. Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang – undang RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUH. Pidana,” tegas Zainal.