Dua orang buronan interpol di tangkap di Bali. Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Bayu membenarkan penangkapan dua buronan interpol tersebut.
Identitas kedua buronan tersebut adalah Cyril Stiak (48), warga negara Ceko, dan Stefan Durino (39), warga negara Republik Slovakia.
Cyiril Stiak ditangkap di Ungasan pada 30 November 2022 sekitar pukul 6 pagi. Sedangkan Stefan Durino ditangkap di Kuta Utara pukul 10 pagi.
Sebelumnya Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, kedua buronan itu telah dicari sejak 2019.
“Pelaku merupakan buronan utama Kepolisian Ceko. Karena sudah dicari dari tahun 2019,”katanya sebagaimana melansir dari iNews, Kamis (1/12/2022).
Keduanya melakukan aksi kejahatan yakni membobol 19 perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan dari aksi pembobolan itu mencapai Rp800 juta, namun masih ada 18 kasus lagi yang diselidiki. Berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 2 Juni 2008, Cyril Stiak yang merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O telah melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK melalui rekening perusahaan.
Dia juga menyebabkan kerugian perusahaan perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK. Dia juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009.
“Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan. Ia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK. Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Sedangkan Stefan Durina telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.