Diduga melakukan penggarapan lahan milik PTPN VIII secara ilegal. Empat petani asal Kabupaten Garut, Jawa Barat saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Friza Adiyudha kepada wartawan bahwa perkara tersebut adalah pelimpahan dari Polres Garut pada 14 November 2022.
“Agendanya sekarang sudah masuk pembacaan dakwaan. Rabu depan, eksepsi dari pihak yang bersalah,” kata Friza, Kamis (12/1).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Garut, kasus itu berawal dari kegiatan penebangan sejumlah pohon. Aksi tersebut terjadi pada Juni 2022 yang dilakukan NA, SA, UJ, PA dan pelaku lainnya.
Untuk pelaku lainnya yang juga melakukan penebangan bersama empat dilindungi, disebut Friza saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang. “Pohonnya (yang ditebang) banyak, ratusan mungkin. Karena ini terjadi di beberapa area PTPN,” jelasnya.
Aksi penebangan pohon itu, menurut Friza diakui oleh para tertanggung. Alasan mereka melakukan hal tersebut, berdasarkan pengakuan mereka, karena merasa berhak mengelola tanah yang menurut para korban adalah milik negara.
“Namun, dalam hal ini, PTPN merasa keberatan sehingga akhirnya PTPN melaporkannya ke Polres. Sampai proses peradilan pun, pelaku tetap merasa yang melakukannya tidak salah,” ungkap Friza.
Aksi penebangan yang dilakukan, diketahui ternyata sudah berlangsung cukup lama. “Dalam berkas perkara, pembabatan tersebut dilakukan sejak Januari 2022. Jumlah pelakunya pun, diketahui banyak. Lebih dari 30 orang. Karena banyak dan masuk daftar pencarian orang,” bebernya.
Perkara tersebut, menurutnya sempat dicoba diselesaikan dengan jalan mediasi yang diinisiasi oleh Polres Garut. Namun proses itu tidak mendapatkan titik temu sehingga akhirnya berlanjut. “Kami hanya mengulas dari berkas perkara,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)