Propam Polda Banten menangkap seorang oknum polisi Polres Pandegelang berinsial AG (35). Dia kedapatan memakai narkoba bersama perempuan cantik berinisial CY di salah saty indekos di kota Serang.
Kejadian ini berawal beredar kabar oknum polisi tersebut menyekap teman wanitanya. Namun belakangan diketahui keduanya malah berduaan dengan wanita tersebut.
“Kabar sebelumnya adanya penyekapan wanita yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pandeglang, itu tidak benar terjadi,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, kepada awak media.
Mantan Kapolsek Sawah Besar ini mengatakan, keduanya diduga memakai narkoba jenis sabu. Dia menegaskan bila terbukti menggunakan narkoba, AG akan diberikan sanksi secara tegas.
“Kami akan menerapkan sanksi kepada AG berupa kode etik profesi Polri serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujarnya melansir dari Okezone.
Lebih lanjut dia menegaskan, kasus akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota. “Penegakan hukum juga akan dilakukan buat CY (bila terbukti),”terangnya.
“Bagi personel yang ketahuan melanggar akan menerima hukuman berlapis. Jadi, tidak hanya sanksi internal yang diberikan, hukuman pidana pun akan diterapkan,” pungkasnya.