Oknum perwira pasukan pengamanan presiden (Paspamres) yang memperkosa prajurit wanita dari Devisi Infanteri III/Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ( Kostrad ) Letnan Dua Caj (K) GE sudah diproses hukum. Pelaku pemerkosaan adalah Mayor BF yang bertugas di salah satu detasemen Paspampres.
Peristiwa bejat itu dilakukan Mayor BF saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali beberapa waktu lalu. Saat itu, korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G20.
Ketika GE sedang kurang sehat alias tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel, Mayor BF mendatanginya. Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku.
Namun, karena terpaksa akhirnya pelaku diizinkan masuk. Dengan kondisi tubuhnya yang melemah, korban kehilangan kesadaran. Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku. Menanggapi kasus ini, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan pihaknya telah menindak pelaku.
“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Mako Kolinlamil mengutib dari Sindonews, Kamis (1/12/2022).
Andika memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Pelaku pemerkosaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” tutur Andika Perkasa.
“Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” pungkasnya.