News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Istri Sakit, Rizieq Hanya Diizinkan Jenguk Sebulan Sekali

Widia by Widia
2 December 2022
in National
0
Istri Sakit, Rizieq Hanya Diizinkan Jenguk Sebulan Sekali
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan istrinya sedang dirawat serius akibat sakit. Dia hanya bisa menjenguk atau menemui istrinya sebulan sekali imbas kebijakan pembebasan bersyarat yang sedang ia jalankan hingga Juni 2024 mendatang.

“Saya punya istri harus dirawat serius, tempat tinggalnya di Sentul saya di Petamburan. Saya minta izin seminggu sekali untuk temani istri, tapi izinnya baru dapat sebulan sekali boleh tengok istri,” ujar Rizieq dalam agenda reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Jumat (2/12).

Rizieq mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB) atas tindak pidana yang ia lakukan. Hingga 10 Juni 2024, dia mendapat bimbingan dan pengawasan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Selama waktu tersebut, Rizieq mempunyai kewajiban untuk menjalani sejumlah aturan yang diterangkan pihak Bapas. Seperti wajib lapor setiap bulan, harus izin ketika bepergian ke luar kota, hingga tak boleh melakukan pelanggaran hukum.

Apabila dilanggar, maka Rizieq akan kembali dikirim ke jeruji besi untuk menjalani penahanan selama satu tahun.

“Kalau saya mau keluar kota, saya ajukan permohonan. Kalau diizinkan saya keluar kota, kalau tidak diizinkan enggak boleh saya keluar kota. Tapi, sampai saat ini baru ke Sentul saja yang diizinkan untuk menengok istri yang sakit sebulan sekali,” terang Rizieq.

Sebagai informasi, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Adapun Rizieq sempat diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Rizieq Shihab
Previous Post

Deret Hardik Media Jerman untuk Muller Cs: Aneh, Memalukan, Aib!

Next Post

Anies Tetap Terbang ke Aceh Usai Izin Kegiatan Sempat Dicabut Pemda

Next Post
Anies Tetap Terbang ke Aceh Usai Izin Kegiatan Sempat Dicabut Pemda

Anies Tetap Terbang ke Aceh Usai Izin Kegiatan Sempat Dicabut Pemda

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?