Seorang ayah di Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, tega mencabuli dua putri kandungnya. Peristiwa ini terungkap atas laporan tetangga pelaku ke polisi.
Tak hanya melapor, warga juga menyerahkan pelaku pencabulan anak kandung ini ke Polres Palas.
“Pelapor kasus cabul terhadap dua orang korban ini, tetangga pelaku inisial AA dan abang kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra sebagaimana melansir dari iNews, Jumat (2/12/2022) malam.
Dari keterangan tetangga pelaku, korban pencabulan berusia 12 dan 13 tahun.
Pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada tetangganya.
Tetangga yang mendapat cerita dari korban kemudian melaporkan pencabulan itu ke manajer perusahaan kelapa sawit tempat pelaku bekerja.
Berdasarkan laporan itu, pelaku diamankan warga setempat dan sekuriti perusahaan sawit.
Dari pemeriksaan awal, kedua korban mengaku pencabulan itu terjadi sejak kedua orang tuanya bercerai pada Januari 2022.
Mereka tak berani melawan karena diancam oleh pelaku. Pelaku juga mengancam dua putri kandungnya untuk tidak menceritakan pencabulan itu ke orang lain.
“Apabila menolak, korban diancam dipukul pakai parang oleh pelaku,”tuturnya.