News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Ke ATM, Emak-Emak di Pekanbaru Bawa Kabur Motor Teman

Riko by Riko
3 December 2022
in Crime, News
0
Modus Ke ATM, Emak-Emak di Pekanbaru Bawa Kabur Motor Teman
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YSP alias Yulia terpaksa berurusan dengan hukum dan Kepolisan Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pasalnya, emak-emak berusia 39 tahun itu ditangkap dan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sepeda motor.

“Benar, pelaku ditangkap di Desa Air Panas Siasam, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,”kata Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino. Sabtu, 3 Desember 2022.

Iptu Dodi juga mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, 1 Desember 2022. Penangkapan Yulia bersasarkan LP/514/B/X/2022/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya tanggal 31 Oktober 2022.

“Modus pelaku adalah dengan berpura-pura meminjam dan kemudian membawa kabur sepeda motor korban,”ujarnya sebagaimana mengutib dari Riauonline.

Dikatakan Dodi kejadian ini bermula pada Minggu 30 Oktober 2022.

Dimana pelaku meminta korban untuk menemaninya membeli telepon genggam di Jalan Harapan Raya tepatnya di Harapan Ponsel, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatam Kulim Kota Pekanbaru.

“Pelaku menyuruh korban memilih handphone di toko tersebut dan pelaku mengatakan kepada korban ingin mengambil uang di ATM dan meninggalkan korban. Akan tetapi setelah lama menunggu Pelaku tidak kunjung datang,”jelas Iptu Dodi.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan LP tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Opsnal dibawah komando Iptu Dodi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Berhasil ditangkap, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses selanjutnya.”

“Atas perbuatannya, pelaku akan dipidanakan dan dijerat menggunakan pasal Pasal 372 atau pasal 378 K.U.H.Pidana,”tutupnya.

Tags: Pekanbarupengelapan motorPolri
Previous Post

L300 Tabrak Truk Tronton Sedang Parkir Di Desa Kualu, 3 Orang Meninggal Dunia

Next Post

Bercerai Dengan Istri, Ayah di Palas Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

Next Post
Modus Usir Jin, Dukun Cabul di Kampar Telanjangi Gadis 18 Tahun lalu Diperkosa sampai 2 Kali

Bercerai Dengan Istri, Ayah di Palas Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?