Modus terlilit utang bank, S (41), karyawan perusahaan swasta, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, nekat mencuri uang Rp68,5 juta di perusahaannya. Namun nahas, walau berhasil menggondol uang, pelaku berhasil ditangkap setelah tepergok warga.
Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizki Anshori Nusrsyamsu mengatakan, pelaku S ditangkap warga setelah mencuri uang di tempatnya bekerja.
Sebelum mencuri, S sempat melakukan kekerasan terhadap seorang penjaga kantor yang juga teman kerjanya, kemudian mengambil uang.
“Dia masuk ke dalam gudang dan memukul karyawan yang berjaga di sana dengan bambu. Kemudian mengambil uang yang tersimpan di dalam laci meja,” kata Anshori melansir dari iNews, Minggu (4/12/2022).
Menurut Anshori, setelah memukul karyawan, pelaku mengambil uang di meja dan penjaga masih sempat berlari keluar kantor dan meminta tolong warga. Kemudian warga berdatangan dan menangkap pelaku saat hendak kabur.
“Pelaku ditangkap warga saat hendak membawa kabur uang curian. Kemudian warga melapor ke polisi,” ujarnya.
Menurut Anshori, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku masuk ke dalam gudang kantor setelah mematikan KWH atau aliran listrik gudang. Kemudian masuk ke dalam dan memukul penjaga. Pelaku nekat mencuri uang karena ingin membayar utang bank.
“Dia terlilit utang bank dan menutupi kebutuhan lainnya. Dia sudah tahu uang perusahaan disimpan di mana,” katanya.
Pelaku S merupakan kurir perusahaan yang sudah bekerja 3 tahun. Selama bekerja S tidak pernah memiliki masalah dengan kantor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.