Tim gabungan Polda Maluku serta Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Keduanya ditangkap saat razia gabungan dilakukan di kawasan Air Besar, Negeri Batumerah, Ambon.
“Mereka yang diamankan masing-masing berinisial FL (23) serta MA (18) dan keduanya telah digiring ke Mapolresta Pulau Ambon untuk diproses hukum,” kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Sabtu (11/12/2022). .
Patroli gabungan dan razia sajam serta miras bertujuan untuk mengantisipasi tawuran warga yang terjadi beberapa waktu terakhir ini. Razia dilakukan dengan memeriksa setiap kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tersebut.
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan FL, warga Kelurahan Amantelu kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah badik. Dia diamankan saat mengendarai sepeda motor nomor polisi DE 5779 ND.
Sedangkan MA yang masih berstatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Ambon kedapatan membawa sebilah pisau saat mengendarai sepeda motor nomor polisi DE 5034 NQ.
“Kita pahami bahwa saat ini untuk situasi di seputaran Air Besar, Stain dan sekitarnya masih dalam keadaan siaga pascatawuran antara kelompok pemuda Key dan Kelompok Pemuda Kailolo,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dilakukan kegiatan razia barang bawaan berupa senjata tajam maupun minuman keras dengan memeriksa setiap kenderaan yang keluar masuk dan jika ada barang bawaan yang patut dicurigai maka langsung diamankan.
Selain itu, dalam pelaksanaan tugas diharapkan agar personil bisa menjaga citra dan kebijakan wibawa dengan cara yang mendorong yang humanis kepada para pengendara maupun penumpang diminta untuk turun dari kendaraan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang patut dibanggakan.