Polisi meringkus pelaku pencurian barang-barang pusaka. Aksi pencurian ini dilakukan di sebuah rumah adat di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku berinisial MA warga Kota Tebing Tinggi,”ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto sebagaimana melansir dari iNews, Senin (5/12/2022).
Dia menjelaskan kasus pencurian tersebut terungkap berawal saat petugas jaga melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat tersebut terbuka.
“Saksi yang merasa curiga lalu melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang pria telah mengambil sejumlah barang pusaka yang disimpan di rumah adat tersebut,”katanya.
Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Tebing Tinggi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.