Seorang buruh di Kabupaten Bantul membacok seorang pemuda berinisial RAS (18). Warga Kulonprogo mengalami luka bacok dianiaya oleh BPJ (24) yang merupakan suami dari perempuan yang hendak dilamarnya.
“Benar ada kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Kasihan,”kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry sebagaimana melansir dari iNews, Senin (5/12/2022).
Dijelaskanya, kasus penganiayaan ini terjadi saat korban datang ke rumah kontrakan pelaku di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Saat itu korban bermaksud bertemu dengan Wds yang dikenal lewat media sosial. Korban mengira BPJ adalah kakak kandung dari Wds karena saat berkenalan mengaku masih single.
Dalam pertemuan ini RAS menjelaskan maksud kedatangannya kepada pelaku untuk menyeriusi hubungan asmara dengan Wds atau akan melamar. Apalagi setelah berkenalan lewat media sosial mereka juga pernah bertemu.
Mendengar penuturan tersebut pelaku mengaku jika dirinya adalah suami dari Wds. Dalam percakapan itu pelaku emosi sehingga masuk ke dalam rumah untuk mengambil pedang.
Senjata tajam itu kemudian dipakai untuk membacok korban dua kali yang mengakibatkan kepala dan jari tangan kanan korban robek.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Ludira Husada Tama dan menjalani rawat inap. Paman korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kasihan Bantul.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.