Polisi menaikkan status dugaan kasus konten prank soal laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kasus itu ditingkatkan yang sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.
Konten prank KDRT yang dilakukan pasangan Baim dan Paula tersebut dengan berpura-pura melaporkan adanya tindakan KDRT yang menimpa keduanya. Konten tersebut dilakukan keduanya terhadap salah satu anggota polisi di Polsek Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
“Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan,” kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi melansir dari Vivanews.co.id, Senin 5 Desember 2022.
Menurut dia, naiknya status kasus konten prank tersebut lantaran telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu. Dia menyampaikan hasil gelar perkara ditemukan dugaan unsur pidana.
“Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan,” kata Nurma.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan hingga saat ini masih mengusut kasus prank kepada polisi yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven mengenai laporan KDRT. Rencananya, polisi akan lakukan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan terkait gelar perkara terhadap kasus KDRT yang dibuat demi konten Baim Wong dan Paula Verhoeven. Adapun gelar perkara dilakukan untuk mengetahui kelaikan kasus tersebut untuk naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menetukan status penanganan perkara,” kata Irwandhy.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berhubungan dengan konten prank KDRT. “Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli,” kata dia.