Kabar mengejutkan datang dari Bupati Kepulauan Seribu Junaedi. Dia mengatakan Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ yang diduga ikut dalam pesta sabu berpotensi dipecat melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
“Nanti kita laporkan ke Gubernur, proses untuk PAW,” kata Junaedi saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta , Senin (5/12).
Namun, Junaedi menegaskan, Pemprov DKI akan memproses PAW MJ jika dirinya terbukti sebagai pelaku pelanggaran narkoba.
“Mereka nanti ada (proses) PAW. Ketika terbukti kasus narkoba, ya diganti,” ujar Junaedi.
Diberitakan Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu pemberantasan kasus narkoba. Dia adalah MJ (35), bersama tujuh orang lainnya ditangkap Polsek Kepulauan Seribu Utara.
“Iya MJ itu anggota dewan Kabupaten,” kata Ps Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut dalam keteranganya, Selasa (22/11).
Putut menerangkan, penyidik sebelumnya menangkap lima orang yang diduga terlibat narkoba di Pulau Kelapa. Hasil interograsi, kelimanya mengakui sabu yang didapat dari S.
“Anggota reskrim langsung mencari keberadaan S dan diamankan,” ujar dia.
Putut mengungkapkan, penyidikan turut menyita bukti barang bukti 0,12 gram sabu saat menggeledah kediaman S. Penyidik kemudian berkembang ke pihak lain. Terbongkah lah satu satu nama lagi inisial NS.
“Akhirnya S ngaku dapat dari NS. Kita geledah rumah NS dan ketemu dua klip sabu beratnya 1,38 gram totalnya,” ujar dia.
Putut menerangkan, NS mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama MJ. Dia diamankan pada Sabtu 19 November 2022 kemarin.
“Kita geledah gudangnya dan ditemukan barang bukti dua klip kosong sama alat hisap. MJ kita amankan ke Polsek” ujar dia.
Putut berkata, total ada delapan orang yang diamankan dengan peran masing-masing. Ada yang pengguna bahkan ada yang negatif narkoba cuma saat itu ada di lokasi. “Ini masih dalam proses diminta masing-masing,” ujar dia.
Putut menjelaskan, menjalani tes urin. Hasil tes dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
“Positif sabu si MJ,” ujar dia. (sumber-Merdeka.com)