Seorang ayah di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berinisial DH (33) dilaporkan ke polisi lantaran tega memerkosa anak kandungnya AA yang berusia 12 tahun. Bocah itu kini hamil.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman Putra Bangunsyah menerangkan, tindakan bejat pelaku terungkap saat korban mengadu ke tetangganya, Rabu (30/11).
“AA memberi tahu ke tetangga lain. Selanjutnya, warga mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polres Padang Lawas,” kata Aman, Senin (5/12) kemarin sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Menurut pengakuan pelaku, korban diperkosa sebanyak dua kali. Pemerkosaan itu berawal pada Januari 2022. Saat itu pelaku telah bercerai dengan istrinya dan korban tinggal bersamanya.
“Ketika memerkosa korban pelaku kerap mengancamnya. Jika tidak menuruti nafsunya korban akan dipukul menggunakan parang,” ungkap Aman.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.