NEWS24XX.COM – Undang-undang baru juga mengkriminalkan seks di luar nikah dan pasangan yang belum menikah yang hidup bersama.
Penentang undang-undang tersebut telah menyuarakan keprihatinan tentang bagaimana hal ini dapat berdampak pada pasangan sesama jenis.
Di Indonesia pernikahan sesama jenis adalah ilegal
Pada hari Selasa, parlemen Indonesia menyetujui undang-undang yang menghukum hubungan seks di luar nikah dengan satu tahun penjara.
Langkah tersebut disebut-sebut oleh anggota parlemen sebagai langkah maju, meninggalkan hukum pidana kolonial yang “diwariskan”.
Namun, kelompok hak asasi menyebut amandemen tersebut sebagai tindakan keras terhadap kebebasan sipil.
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir isu-isu penting dan perbedaan pendapat yang diperdebatkan. Namun, sudah saatnya kita mengambil keputusan sejarah tentang amandemen hukum pidana dan meninggalkan hukum pidana kolonial yang kita warisi,” Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan kepada parlemen karena KUHP baru yang kontroversial menerima suara mayoritas selama sesi paripurna.
Undang-undang baru juga mengkriminalkan seks di luar nikah dan pasangan yang belum menikah yang hidup bersama.
Penentang undang-undang tersebut telah menyuarakan keprihatinan tentang bagaimana hal ini dapat berdampak pada pasangan sesama jenis. Di Indonesia pernikahan sesama jenis adalah ilegal.
Namun, Albert Aries, juru bicara tim sosialisasi RUU KUHP Kementerian Hukum dan HAM, membela amandemen tersebut dan mengatakan undang-undang tersebut akan melindungi lembaga perkawinan.
Kelompok HAM mengecamnya sebagai kebijakan moral dan tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan politik. Mereka mengatakan bahwa di negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia dan telah lama dielu-elukan karena toleransi beragama, undang-undang tersebut merupakan pergeseran ke arah fundamentalisme.
Pada hari Senin, warga juga turun ke jalan sebagai protes.
Menurut Aries, amandemen tersebut tidak dapat disalahgunakan karena tindakan seks pranikah dan di luar nikah hanya dapat dilaporkan oleh pasangan, orang tua, atau anak.
“Kita mundur… undang-undang yang represif seharusnya dihapuskan tetapi RUU tersebut menunjukkan bahwa argumen para sarjana di luar negeri benar, bahwa demokrasi kita tidak dapat disangkal sedang mengalami kemunduran,” kata Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid saat berbicara dengan AFP.
***