Penjahat kelas kakap asal Indonesia biasa akan bersembunyi di Singapura, untuk menghindari kerjaran polisi. Namun saat ini mereka tidak dapat lagi tenang unruk kabur ke Singapura, karena pemerintah Indoensia sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mendukung pemerintah setuju menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan pada pembahasan tingkat I. RUU tersebut, disepakati dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan pembahasan tingkat II.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dengan Menkumham Yasonna H Laoly dan Kementerian Luar Negeri, Senin (5/12/2022).
Tercatat, masing-masing 9 Fraksi menyatakan persetujuannya melalui fraksi mini.
Kesembilan fraksi tersebut yaitu Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan oleh M. Nurdin, Fraksi Golkar disampaikan oleh Supriansa, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Siti Nurizka Puteri Jaya, Fraksi NasDem disampaikan oleh Eva Yuliana, Fraksi PKB disampaikan oleh Heru Widodo.
Kemudian Fraksi Demokrat disampaikan oleh Santoso, Fraksi PKS (setuju dengan catatan) disampaikan oleh Dimyati Natakusumah, Fraksi PAN disampaikan oleh Sarifuddin Sudding dan Fraksi PPP disampaikan oleh Arsul Sani. Pandangan masing-masing Fraksi diserahkan langsung kepada Pimpinan Komisi III dan Menkumham.
Usai pandangan fraksi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan kepada pembunuhan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dalam tingkat pembahasan I yang kemudian dijawab serentak “setuju” oleh seruan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Selanjutnya, perwakilan Fraksi dan Menkumham melakukan pelaporan persetujuan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
“Dengan telah ditandatanganinya naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menandakan forum telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna terdekat,” katanya.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mewakili penjelasan Presiden menyampaikan rencana RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua DPR melalui surat No.R|35/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menkumham baik sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan rencana UU tersebut dengan DPR RI.
Adanya kerjasama ekstradisi dengan Singapura untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.
Dengan telah menandatangani perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan pemerintah Republik Indonesia perlu mengatasi pengaturan perjanjian dengan UU sesuai ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional.
“Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, mencapai wajib terhadap ekstradisi, permohonan dan pendukung dokumen serta pengaturan penyerahan. Pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kedua negara,” tutur Menkumham. (sumber-SuaraIndonesia)