Mahkamah Agung (MA) memotong masa tahanan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas perkara terorisme, dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Pemotongan hukuman ini pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Munarman.
Hukuman tersebut sama seperti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu (6/4/2022) lalu.
“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,”kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebagaimana melansir dari Sindonews. Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 lalu. Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Karena bermufaakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Dia menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
Hasilnya, Munarman terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme divonis 3 tahun penjara pada Rabu (6/4/2022).Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Tak terima dengan putusan tersebut, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun bukannya berkurang, hukuman Munarman malah naik menjadi empat tahun penjara.