Seorang oknum LSM di Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di kantong celananya.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhly mengatakan, pelaku AN menyembunyikan sabu di kantong celananya. Polisi menemukan sabu saat pelaku digeledah di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulsel.
“Dari kantong celana pelaku, polisi menyita satu saset bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,39 gram, sebilah badik, serta HP sebagai barang bukti,”kata AKP Hasan sebagaimana mengutib dari Sindonews, Selasa (6/12/2022).
Penangkapan oknum LSM ini, lanjut dia, dilakukan pada Minggu (4/12/2022) malam atas laporan warga. Di hadapan polisi AN mengaku sudah satu tahun terakhir mengonsumsi narkoba.
AN kini terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.