Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis siji di kawasan Nagoya, Kota Batam.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan bahwa penangkapan ini berlangsung pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi praktek perjudian jenis siji di kawasan Nagoya Kota Batam.
“Dapati laporan itu, pada 25 November 2022 sekitar pukul 18.10 WIB opsnal Jatanras Polda Kepri melakukan pencarian dan penangkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana jenis siji di wilayah Nagoya, Kota Batam,” kata Robby, Senin (12/5/2022).
Diungkapkan, 5 orang pelaku yang berhasil diamankan antara lain satu orang wanita berinisial ESH dan 4 Laki-laki berinisial MR, SS, SS dan BP.
“Sejauh ini proses sudah berjalan dan SPPD juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” tegasnya.
Atas tindakan tersebut, ke-5 pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan diancam kurungan penjara paling singkat selama 6 tahun. (sumber-BATAMTODAY.COM)