News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mucikari Prostitusi Online Diamankan Polres Bintan dalam Operasi Pekat 2022

Almi Fitri by Almi Fitri
6 December 2022
in Crime, News
0
Mucikari Prostitusi Online Diamankan Polres Bintan dalam Operasi Pekat 2022
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bintan Kepri melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Seligi 2022 , berhasil mengamankan satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa bisnis prostitusi online.

Pria pelaku bisnis prostitusi online berinisial FE (28), diamankan di wilayah Bintan Timur, Jumat (2/12/2022), atau di hari ke-9 Ops Pekat Seligi 2022.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan bahwa tim Operasi Pekat Seligi 2022 menangkap seorang pria, FE, di sebuah penginapan di wilayah hukum Polsek Bintan Timur.

Adapun modus tersangka FE dalam menjalankan bisnisnya, yakni dengan menawarkan perempuan ke hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan. Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka penumpang FE diantarkan langsung ke tempat yang sesuai kesepakatan.

“Selanjutnya uang hasil kencan antara perempuan dan pria hidung belang pemesan, dugaan mendapat bagian,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp 500 ribu, tersangka FE mendapat bagian sebesar Rp 100 ribu. Namun untuk yang di wilayah Bintan Timur, biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu, dan tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp 400 ribu.

“Dari tangan tersangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang, handphoe dan lainnya,” katanya.

Saat ini, tersangka FE sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan, guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sumber-BATAMTODAY.COM)

Previous Post

Gegara Tak Pakai Jilbab, Mahasiswi Cantik di Palembang Dianiaya Pacar Pakai Pisau Cutter

Next Post

Tusuk Pantat Teman Pakai Pisau, Pria di Lampung Diamankan Polisi

Next Post
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Anak di Muaraenim Bunuh Ibu Kandung

Tusuk Pantat Teman Pakai Pisau, Pria di Lampung Diamankan Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?