Seorang pria di Lampung Timur berinisial AP (36) ditangkap polisi. Pelaku diamankan lantaran menusuk pantat rekanya dengan pisau.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku yang diamankan ini tercatat sebagai warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap EF (43), warga Kecamatan Labuhan Maringgai,”ujar Zaky mengutib dari iNews, Selasa (6/12/2022).
Kasus penusukan berawal ketika pelaku menjemput korban di rumahnya, pada Senin (5/12/2022). Saat itu pelaku menjemput korban menggunakan kendaraan roda empat.
Keduanya kemudian pergi sekitar 15 menit. Diduga di dalam mobil terjadi perselisihan antara keduanya. Entah apa penyebabnya, pelaku kemudian menusuk korban.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian pantatnya,”terangnya.
Korban yang selamat dari sergapan pelaku kemudian kabur dan melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi bergerak memburu pelaku “Pelaku kami amankan di Jalan Raya Lintas Timur, Kecamatan Pasir Sakti,”ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu mobil Honda BRV warna Merah, dua senjata tajam jenis pisau dan golok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.