Agus Sujatno alias Agus Muslim pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, pernah ditangkap dalam kasus bom Cicendo pada 2017 lalu.
Ia sempat ditahan sebelum akhirnya bebas pada tahun lalu.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap, pernah dihukum empat tahun,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (7/12).
Dalam kasus bom Cicendo, Agus disebut polisi berperan dalam pembelian senjata, penyediaan dana, survei lokasi, dan merakit bom panci untuk menyukseskan aksi teror yang dilakukan Yayat Cahdiyat.
Aksi teror yang dilakukan Yayat itu adalah dengan meledakkan bom panci di sebuah lapangan di Jalan Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, pada 27 Februari 2017.
Usai meledakkan bom berdaya ledak rendah, ia melarikan diri dan dikejar sejumlah pelajar SMA yang tengah berolahraga di kawasan itu.
Yayat kemudian masuk ke Kantor Kelurahan Arjuna dan mengancam pegawai di sana menggunakan pisau yang dibawanya.
Yayat juga sempat mengamuk dengan melemparkan sejumlah perabotan ke lantai satu.
Tak beberapa lama, polisi datang. Para pegawai pun memilih kabur menyelamatkan diri keluar kantor kelurahan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, pria yang pernah ikut latihan militer di Aceh itu tertembak dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pertengahan Maret 2017, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang yang diduga merupakan rekan Yayat. Salah satunya adalah Agus Sujatno.
“Berdasarkan pengembangan kasus, ada dugaan keterlibatan orang lain. Mereka sudah kami tangkap,” kata Irjen Boy Rafli Amar yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Humas Polri.
Sumber: CNN Indonesia