Seorang pedagang arloji di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu berinisial HS (29) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap karena menjual Chip Higghs Domino. Warga Simpang Empat Belilas itu diciduk Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di toko arloji miliknya.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap HS yang menjual chip aplikasi game android Higgs Domino.
Diterangkan Misran, berdasarkan laporan situasi Polsek Seberida, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli chip aplikasi game android Higgs Domino di sebuah toko arloji Simpang Empat, Belilas, Kamis malam.
“Quick respond terhadap informasi itu, Kapolsek seberida, AKP hendrik SH mengintruksikan unit Reskrim Polsek seberida turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi serta penyelidikan,”ujarnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB lanjut Misran, tim tiba di toko arloji, terlihat HS sedang menjual chip aplikasi game android Higgs Domino melalui aplikasi di handphone android miliknya.
Setelah diperiksa, dalam handphonenya, diketahui tersangka sudah menjual sebanyak 50 bilion (50B) chip aplikasi game android Higgs Domino kepada sejumlah akun game pelanggannya dengan harga Rp65 ribu/B.
“Dari tangan HS, diamankan handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi chip serta uang tunai hasil penjualan chip sebanyak Rp3.250.000, tersangka sudah di amankan di Polsek seberida,” tutup Misran.