Kaesang Pangarep, Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera meminang sang kekasih, Erina Gudono. Pernikahan keduanya akan digelar pada 11-12 Desember 2022 di Yogyakarta dan Solo.
Seperti diketahui, dalam undangan yang sudah disebar terdapat tulisan yang menyatakan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo tidak menerima amplop.
“Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun.”
Sebelumnya, Putra sulung Presiden Jokowi yang juga juru bicara acara pernikahan Kaesang-Erina, Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan bahwa pihak keluarga Presiden Jokowi memang tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun, kecuali karangan bunga.
Lalu, seperti apakah aturan menerima barang bagi presiden?
Amplop dan hadiah pernikahan bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Secara definisi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2001. Namun, penerimaan gratifikasi bisa tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, dapat dimengerti bahwa keputusan keluarga Jokowi melarang tamu undangan memberi angpau dan hadiah merupakan langkah untuk menutup celah gratifikasi. Tentu akan sangat merepotkan kalau keluarga Presiden harus melaporkan semua gratifikasi yang mereka terima ke KPK.
Ini juga bukan sesuatu yang baru mengingat Jokowi sudah pernah menggelar hajatan sebelumnya, yakni pernikahan anak sulungnya, Gibran Rakabuming pada 2015 dan pernikahan Kahiyang Ayu pada 2017. Sama seperti sekarang, Presiden Jokowi juga tak menerima amplop untuk dua hajatan tersebut.
Sumber : CNBC Indonesia