NEWS24XX.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharuskan petugas keamanan yang berjaga di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan menggunakan rompi antipeluru dan helm.
Kebijakan ini diambil setelah terjadi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung pada hari ini, Rabu, 7 Desember.
“Iya (wajib menggunakan rompi antipeluru dan helm, red) sebagai langkah preventif sesuai standar pengamanan personel dan obyek vital di lingkungan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 7 Desember.
Dari pantauan, sejumlah petugas yang berjaga di pintu masuk maupun keluar gedung ini wajib menggunakan rompi antipeluru berwarna hitam.
Mereka juga diharuskan memakai pelindung kepala berupa helm.
Mereka juga bersiaga dan memantau kondisi di sekitar gedung pasca kejadian bom bunuh diri tersebut di kantor polisi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ledakan bom diduga aksi bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember, sekitar pukul 08.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut satu anggota polisi meninggal dunia. Sedangkan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Lokasi terjadinya bom saat ini telah terpasang garis polisi.
Warga diminta menjauh dari Polsek Astanaanyar. Sementara polisi terus menyelidiki lokasi ledakan.
***