Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 91 Kg sabu dan 25 Kg ganja.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka.
Sunarto merincikan, 25 kilogram ganja diamankan dari SAM (47) dan E (37) di pintu keluar Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) pada Selasa (15/10/2022) dari sebuah bus dari Aceh tujuan ke Kota Pekanbaru.
“Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah koper hitam juga tas plastik dan disembunyikan dalam bagasi bus. Awalnya Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada ganja dari Aceh yang akan diedarkan di daerah Riau. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan,”ujar Sunarto, Selasa (6/12/2022).
Kemudian dideteksi adanya bus Bintang Utara dari arah Medan yang akan melintas dijalan Tol Permai. Setelah berhasil memberhentikan bus yang melintas di jalan tol tim mengamankan SAM dan berhasil ditemukan barang bukti narkoba di bagasi bus.
“Diketahui ganja kering tersebut dibawa dari Lhokseumawe, Aceh dari seseorang bernama Iqbal yang saat ini masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuannya, hal ini telah dua kali dilakukannya dan ganja akan diberikan kepada E,”katanya.
Lanjutnya, untuk TKP kedua di Jalan Lintas Perawang – Siak berhasil diamankan 81 kilogram sabu dalam 78 kemasan, Senin (28/1/2022). Barang haram tersebut disimpan dalam empat karung yang diletakkan dalam bagasi mobil.
“Tiga pelaku dalam mobil tersebut mengaku barang didapatkan dari Koko, seorang warga negara Malaysia yang saat ini masih DPO. Barang diambil dari Jangkang, Bengkalis dan akan dibawa ke Pekanbaru,”terangnya sebagaimana melansir dari Cakaplah.
Kemudian di TKP ketiga, ditemukan 10 kilogram sabu di Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning yang dibawa menggunakan dua ransel. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Dalam pengungkapan ini diamankan empat pria berinisial RIZ (35), TAR (25), RIO (29) dan SUW (56).
“Dari hasil interogasi terhadap RIZ, diakui barang haram tersebut milik RIO yang kemudian berhasil ditangkap dipintu keluar Tol Pekanbaru – Dumai. Ia mengaku barang akan diserahkan ke SUW di Pekanbaru,” tukasnya.
Berdasarkan pengakuan, TAR dan RIZ diketahui berperan sebagai kurir yang menerima order. Sedangkan RIO berperan membawa sabu ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui kapal penyeberangan rakyat dan diturunkan di Selinding, Dumai.
RIO mengakui sabu tersebut dikirim oleh seseorang yang dipanggil uncle dari Malaysia sebagai becak laut menggunakan speedboat ke Pulau Rupat.
“Tersangka TAR dan RIZ ini dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila pekerjaan telah selesai. Keduanya telah menerima uang muka sebesar Rp800 ribu dan telah habis untuk ongkos perjalanan,” tutupnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.