Pelaku pencabulan berinisial M (73) mengimingi korban dengan uang Rp2.000 serta akan mengajak jalan-jalan untuk mengelabui bocah tersebut. Seorang lansia mencabuli balita berusia empat tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Alih-alih diajak jalan, M justru membawa korban ke sebuah rumah yang awalnya diduga kosong dan mencabulinya di halaman rumah. Ternyata rumah tersebut berpenghuni dan merekam kejadian itu dan melaporkannya ke polisi.
“Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp2 ribu. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya,” kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi, Rabu (7/12).
Polisi Usut Korban Lain
Polisi saat ini masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli oleh pelaku. “Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali. Korban sementara baru satu dan masih kita dalami,” kata dia.
Kakek berinisial M (73), sebelumnya diamankan polisi karena diduga mencabuli bocah empat tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu 30 November 2022.
M kemudian dijerat dengan Pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Dan ancaman 15 tahun Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (sumber-Merdeka.com)