Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membeberkan sikap tendensius ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Sikap tendensius itu salah satunya yakni Kuat dinilai hakim Wahyu memberikan keterangan palsu terkait peristiwa yang menyebabkan hilangnya Brigadir J. Kesaksian-kesaksian palsu itu disebut disampaikan Kuat secara konsisten hingga saat ini.
“KM [Kuat Ma’ruf] disebut berbohong secara konsisten sampai saat ini,” kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).
Menurut Irwan, sikap tersebut menunjukkan bahwa hakim Wahyu tak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan menyudutkan Kuat Ma’ruf.
“Ini kan menunjukkan hakim tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan telah menyudutkan klien kami,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menilai hakim Wahyu telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.
Adapun kata-kata, sikap dan perilaku hakim Wahyu dalam persidangan a quo yang disebut melanggar ketentuan itu di antaranya hakim melontarkan kalimat ‘Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan itu yang mau saudara sampaikan’ saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma’ruf.
Selain itu, hakim Wahyu juga melontarkan kalimat ‘ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara… saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas’.
Sementara pada persidangan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dengan keterangan saksi Bripka RR, hakim Wahyu mempertanyakan naluri Bripka RR sebagai anggota Satlantas dengan menyampaikan kalimat ‘saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya’.
Kalimat lain yang dilontarkan hakim Wahyu adalah ‘Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuripun mau’.
“Perkara a quo bukanlah perkara pencurian, namun terlapor selaku hakim telah mengancam saksi RR dengan kata-kata ‘mencuri’ dan Undang-undang TPPU,” demikian surat laporan yang diterima CNNIndonesia.com.
Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (7/12).
Irwan menyebut laporan yang pihaknya buat terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan. Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.
“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Terkait itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi adanya laporan yang dibuat pihak Kuat Ma’ruf. Namun, dia mengatakan KY akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” kata Miko.
“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, laporan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf di MA belum terdaftar. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
“Pengaduan tersebut belum ada di siwas [sistem informasi pengawasan],” kata Sobandi kepada CNNIndonesia.com.
Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia