Tipu agen Brilink BRI di Rejang Lebong, Bengkulu, Seorang pecatan Polri, AR (28), ditangkap polisi. Dalam aksinya, pelaku mengenakan seragam polisi agar korban tidak percaya.
Penipuan bermula saat AR mendatangi gerai korban di Padang, Rejang Lebong, Senin (5/12). Dia mengaku ingin menarik uang sebanyak Rp6,5 juta.
AR menyatakan akan membayar dengan kartu ATM BCA miliknya melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang ada di gerai. Namun, cetak EDC tak keluar. Ketika itu pelaku menyebutkan kendala teknis tetapi uang sudah terkirim.
Korban pun menyerahkan uang yang ditarik melalui Brilink, karena dia percaya hanya pending. Pelaku pun segera meninggalkan TKP.
Terancam 5 Tahun Penjara
Korban baru sadar ditipu setelah mengetahui uang pengganti tak masuk ke rekeningnya. Dia pun melapor ke polisi. Anggota Polsek Padang Rejang Lebong yang berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka sebelumnya anggota di satuannya. Dia kemudian dimutasi ke Polres Musi Rawas Utara sebelum dijebloskan pada 2021.
“Ternyata dugaan masih mengenakan seragam polisi untuk melakukan kejahatan. Terbaru dia melakukan penipuan di Bengkulu,” ungkap Robi, Rabu (7/12).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka baru menggunakan uang itu sebanyak Rp500 ribu. Sementara sisanya dapat diamankan dan menjadi barang bukti.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Perkara ini diserahkan ke kepolisian Bengkulu sesuai lokasi terjadinya kejahatan. (sumber-Merdeka.com)