RV, 38 tahun warga Jorong Dalam Koto Kenagarian Taeh Baruah, Payakumbuh, Lima Puluh Kota, kembali diringkus oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
RV residivis narkoba tersebut diamankan Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat tengah bertanding permainan koa di samping rumahnya, Senin (5/12/2022) sore.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, RV yang sebelumnya pernah tersangkut narkoba ini diamankan setelah polisi mendapati informasi bahwa ia kerap mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Taeh Baruah.
“Dari informasi ini kita lakukan penyelidikan. Saat penggerebekan di dalam tenda tempat pertandingan permainan koa, RV juga tidak menyadari kedatangan polisi, sehingga dengan mudah kita amankan,” ungkap Kasat dilansir Rabu (7/12/2022).
Kepada polisi, RV mengakui menyimpan narkoba jenis sabu di saku celana. Namun saat ditanya asal narkoba tersebut (tempat ia membeli.red) pelaku memilih diam.
Selain RV, polisi juga sempat mengamankan seorang remaja di belakang tenda pertandingan koa namun akhirnya dipulangkan kembali.
“Setelah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh, remaja tersebut diizinkan pulang karena tidak terkait dengan bisnis Narkoba yang dijalankan RV,” terang Kasat.
Sementara dari penggeledahan yang dilakukan Polisi ditemukan empat paket kecil narkoba jenis sabu siap edar yang disimpan dalam saku kiri belakang celana pelaku, serta satu unit handphone yang digunakan RV untuk berkomunikasi dengan para pasiennya (pembeli narkoba-red).
”Meski semula bungkam terkait tempat membeli sabu, namun ia akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut di dapat dengan cara dibeli kepada panggilan IN di Koto Baru Simalanggang yang kini menjadi DPO,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (sumber-Padangkita.com)