Polres Kepulauan Seribu telah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, Bripda S yang viral melakukan tindakan asusial dan kekerasan terhadap pacarnya. Kini Bripda S menjalani dikurung di tempat khusus di Pold Metro Jaya.
“Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam patsus (penempatan khusus) di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian melansir dari detikcom, Jumat (9/12/2022).
Eko menjelaskan Bripda S menjalani penempatan khusus di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (8/12). Hal in juga sebagai upaya mempermudah proses penyelidikan dan perlindungan kepada korban.
“Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A,” jelas Eko.
Kasus yang melibatkan Bripda S ini pun tengah viral di media sosial. Dalam sebuah video viral itu memuat kronologi kekerasan yang dilakukan Bripda S kepada pacarnya.
Video itu memuat riwayat percakapan antara Bripda S dan kekasihnya inisial A. Dalam percakapan itu korban meminta pertanggungjawaban Bripda S usai hamil.
Namun, Bripda S terlihat enggan bertanggungjawab. Di akhir video korban lalu memperlihatkan luka di bagian wajah diduga akibat tindakan kekerasan dari Bripda S.
Eko mengatakan anggotanya itu telah berpacaran dengan korban sejak tahun 2018. Namun, Bripda S diduga melakukan tindakan asusila dan kekerasan yang dinilai melanggar kode etik sebagai polisi.
“Antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018. Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” pungkas Eko.