Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhail menangkap pemuda berinsial MH, yang diduga melakukan pemerkosaan terhada pacarnya yang masih ABG. Sebelum ditangkap, pria 25 tahun itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pandeglang.
“Tersangka itu sudah kami tangkap pada kemarin Rabu (7/11). Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton dari keterangan tertulis yang diterima, sebagaimana dikutip dari Detik. Jumat (9/12/2022).
Shilton menjelaskan peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada (9/11/2022) kemarin. Dia mengatakan MH memang berpacaran dengan korban.
Shilton menjelaskan pelaku membawa kabur korban selama 4 hari. Menurutnya, selama dibawa kabur tersebut pelaku memperkosa korban sebanyak 2 kali.
“Korban tidak pulang selama empat hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh pacarnya atau MH sebanyak dua kali,”ujarnya.
Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. “Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan perbuatan cabul Pasal 82 juncto 76E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.