Eksekusi pemusnahan barang bukti berupa 1 unit kapal ikan asing KM. KG 95366 TS beserta perlengkapannya di Pulau Pengalap Kepri Coral Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (8/12/2022). Dilakukan Tim Jaksa Pelaksana cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus didampingi Kacabjari Karimun di Moro, Haryo Nugroho.
Pemusnahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019 (relaas diterima pada tanggal 26 Oktober 2021) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 247/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 27 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Negeri Tanjungpinang No. 11/PID.Sus-PRK/2018/PT Tpg tanggal 05 Juli 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) An. DAO MARA Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor : Print- 30/L.10.12.9/Euh.3/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang amarnya memutuskan/ menguasaian barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi .
Kacabjari Moro, Haryo Nugroho menjelaskan proses penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan memasukan pasir dan batu menggunakan alat berat ke dalam lambung kapal.
“Kemudian kapal diisi air lalu melubangi bagian lambung kapal hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga,” tulisnya.
Sementara Kajari Karimun memikirkan terima kasih kepada para pemangku kepentingan khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana perikanan.
“Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum,” ujar Kajari.
Dijelaskan, pemusnahan tersebut sebagai bentuk suatu ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Jaksa yang berada di daerah perairan/laut di Republik Indonesia kepada kapal asing yang melakukan illegal fishing.
Untuk diketahui kegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (sumber-Batamtoday.com)