Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap empat tersangka kasus korupsi, Kamis (8/12/2022). Keempat tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan kasus korupsi dana hibah klaster kedua dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. “Benar, keempat orang ini kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Jumat (9/12/2022).
Teguh belum mau menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut. namun ia menerangkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2020.
Modus yang dilakukan pun hampir sama dengan kluster pertama. Para tersangka mengajukan dana hibah, namun tak ada kegiatan yang dilaksanakan. “Hampir sama dengan klaster pertama,” kata dia.
Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda, mulai dari tersangka ZU yang berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (tersangka kasus korupsi klaster pertama).
Kemudian ON berperan sebagai pengelola dana hibah, SA yang berperan sebagai pembuat proposal dan AN yang mencari orang, tempat serta alat kelengkapan pelaksana kegiatan fiktif.
“Mereka berempat pelaksana, semua berdasarkan perintah dan permintaan dari TW (tersangka Cluster Pertama),” pungkasnya. (sumber-Batamnews.com)