Kasus asusila yang dilakukan perwira menengah Paspampres ternyata bukan pemerkosaan. Hal ini disampaikan oleh Panglima TNI Jendral Andika Perkasa usai mendapatkan informasi terbaru pemeriksaan terhadap Mayor Inf BF dah Letda Caj GE.
“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Andika sebagaimana melansir dari RMOL, Kamis (8/12/2022).
Dengan begitu, Andika menyatakan bahwa tindakan Mayor BF dengan Letda Caj GE itu atas dasar suka sama suka. Dan, kata Andika, mereka telah melakukannya beberapa kali.
“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” ujar dia.
Untuk itu, keduanya kini dijerat dengan Pasal 281 soal kesusilaan. Kini, kata Andika, keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.
“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” kata dia.
Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu saat keduanya tengah bertugas melakukan pengamanan rangkaian kegiatan KTT G20.
Pada malam itu, Mayor BF yang diketahui sebagai Wadanden C Paspampres menyambangi Letda Caj GE ke kamar tempatnya menginap di Jimbaran, Bali. Tak lama Mayor BF masuk ke dalam kamar dengan alasan koordinasi, terjadilah peristiwa yang sebelumnya disebut pemerkosaan.