Seorang pria di Tapung nekat mencabuli anak usia 7 tahun berinsial NR (7). Dalam melancarkan aksi birahinya pelaku mengancam dan membujuk korban dengan uang Rp 5000.
Pelaku adalah SZH (38) warga Kecamatan Tapung. Dia dilaporkan orang tua korban MU (41).
Kejadian ini diketahui orang tua korban pada Rabu Tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB. Dimana seorang perempuan SM datang kerumah orangtua korban MU untuk memberitahukan bahwa anaknya NR telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar cerita tersebut MU langsung membritahukan istrinya (WE) yang berada di dapur.
Setelah itu, MU memanggil anaknya yaitu NR dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh SM yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
Orang tuanya langsung bertanya kepada anaknya dan kemudian anaknya bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 19.30 WIB.
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk membeli es krim dan kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka dan pada saat itu korban dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet.
Setiba di pondok tersangka membuka celana dalam korban, lalu pelaku juga membuka celananya, akan tetapi dikarenakan korban berteriak sehingga tersangka tidak jadi melakukan perbuatan cabul tersebut.
Karena korban berteriak, pelaku membawanya kembali pulang, tetapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang kemaluan korban sambil memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.
Akan tetapi, korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak meberitahukan kepada orang tuanya, jika diberitahukan korban akan membawanya lebih jauh lagi.
Setelah itu, korban diantar ke simpang rumah nya dan di beri uang sebesar Rp.5.000 dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada ketua RT setempat dan kemudian Ketua RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai Terima laporan tersebut, Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 22.00 WIB Kanit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua,S.H.,M.H.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, Team Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB, dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terhadap korban dengan cara memegang kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini.
“Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwan korban dibujuk dan di ancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya,”jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.