News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Hukum

Catat! Seks Tanpa Nikah Bisa Penjara 1 Tahun, Nih Aturannya

Zai by Zai
10 December 2022
in Hukum
0
Catat! Seks Tanpa Nikah Bisa Penjara 1 Tahun, Nih Aturannya
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan seks tanpa menikah yang berujung penjara di KUHP baru menciptakan polemik. Asing bahkan berujar ini bisa mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan negara dari sektor pariwisata dan perjalanan.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum yang ditetapkan?

Mengutip draft final 6 Desember 2022 rancangan RUU KUHP, terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan. Ini tercantum di bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan.

Pada bagian ini, ada pasal terkait persetubuhan atau hubungan seksual di luar pernikahan. Pada bagian penjelasan dipaparkan, hubungan seksual dimaksud dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istrinya.

Ini juga merujuk oleh laki-laki atau perempuan tak terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan.

Mengutip draft tersebut, pada pasal 411 ditetapkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun pada ayat 2 disebutkan, tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan.

Pengaduan bisa dilakukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, lalu orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Di sini, anak yang dimaksud adalah berusia 16 tahun.

Pada ayat (4) ditambahkan, pengaduan dapat ditarik kembali. Syaratnya selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sumber : CNBC Indonesia

Tags: kuhpkuhp barurkuhpseks tanpa nikah
Previous Post

Bejat, Pria di Tapung Cabuli Bocah 7 tahun

Next Post

Diiming-iming uang Rp2 Ribu, Kakek di Siak Hulu Cabuli Balita 4 Tahun

Next Post
Diiming-iming uang Rp2 Ribu, Kakek di Siak Hulu Cabuli Balita 4 Tahun

Diiming-iming uang Rp2 Ribu, Kakek di Siak Hulu Cabuli Balita 4 Tahun

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?