Seorang kakek berusia 67 tahun di Siak Hulu tega mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun, pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Kini pelaku telah ditangkap jajaran Polsek Siak Hulu.
Pelaku adalah JF (77) warga Kecamatan Siak Hulu. Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju yang di pakai korban saat kejadian, uang Rp 2000 dan foto copy akte kelahiran korban.
Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban NN (28) dimana anak korban berinisial AA (4), warga Kecamatan Siak Hulu.
Awal kejadian ini Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Nenek korban TT (50) yang merupakan nenek korban mencari korban yang sedang bermain-main dikarenakan hari sudah mulai senja, dan saat itu TT mencari korban ditempat kerja ayahnya tepatnya di gudang springbad tidak jauh dari rumahnya.
Sesampainya nenek korban di gudang springbad, saat itu ia melihat korban sedang duduk-duduk di ayunan dan TT berkata ” Ayok pulang nak, sudah sore” namun korban memperlihatkan wajah ketakutan sambil memegang uang 2000.
Lalu TT merasakan curiga dan TT juga bertanya kepada korban ” Ini duit dari siapa?? ” Korban menjawab ” Dikasih atuk itu ” dan saat itu TT sempat berterimakasih kepada pelaku yang sedang duduk di samping gudang springbad.
Didalam perjalanan Neneknya kembali bertanya lagi kepada korban ” Kenapa AA dikasih uang nak ” Kemudian korban menjawab ” Tadi atuk itu dibukanya celana AA, dipegangnya ini AA” mendengar hal tersebut TT memberitahukan kejadian tersebut ke ibunya yang bernama NN, dan mereka langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siak hulu, untuk proses lebih lanjut.
Usai terima laporan korban, dilakukan pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah barang bukti lengkap dan cukup bukti, pada Jumat (9/12/2022) atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dan pukul 11.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak hulu guna proses hukum lebih lanjut,”jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.
Korban sudah melanggar pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.
“Semoga tidak ada kejadian ini terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti,”tegas Kapolsek.