Dalam pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tidak menerima amplop pernikahan. Ini terlihat dalam pemberitahuan yang tertulis pada undangan keduanya.
“Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun,” tulisnya, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (10/12/2022).
Putra sulung Jokowi dan juga juru bicara pernikahan Kaesang-Erina, Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan langsung. Bahwa pihak keluarga memang tidak menerima sumbangan apapun kecuali karangan bunga.
Dalam aturannya, memang menerima barang untuk presiden tak diperbolehkan. Ternyata amplop dan hadiah pernikahan termasuk dalam gratifikasi.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi juga termasuk salah satu jenis tindak pidana korupsi baru.
Ini diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2001 Pasal 12B dan 12C. Namun penerimaan gratifikasi bisa tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan kali ini saja tidak ada amplop pernikahan. Dalam dua hajatan pernikahan Gibran tahun 2015 dan anak keduanya Kahiyang Ayu tahun 2017, keluarga presiden Jokowi juga tak menerima amplop pernikahan.
Kaesang dan Erina akan menggelar akad nikah pada Sabtu hari ini (10/12/2022) pukul 12:30 WIB, di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara itu Minggu (11/12/2022), keduanya melaksanakan acara resepsi di Pura Mangkunegaran, Solo.
SUMBER : CNBC Indonesia